Jakarta Barat – Efek dari minuman keras saat berkendara akan menurunkan konsentrasi pengemudi. Maka dari itu, saat berkendara sebaiknya tidak di bawah minuman keras atau yang beralkohol.
Selain itu juga disampaikan bahwa perilaku itu juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan, jelas kabid humas
Pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ.
Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).