You are currently viewing Pencabulan Anak di Tambora, KemenPPPA Beri Pendampingan untuk Korban
Pelaku pencabulan diamankan polsek tambora

Pencabulan Anak di Tambora, KemenPPPA Beri Pendampingan untuk Korban

Jakarta Barat – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberi pendampingan psikologis dan hukum bagi anak korban pencabulan di Tambora, Jakarta Barat.

” KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, Selasa, 13 Desember 2022 dikutip dari situs resmi kementerian.

Saat ini korban berinisial N, 11 tahun, sudah menjalani asesmen dan terlihat aktif serta kooperatif.

Pelaku pencabulan

Nahar menjelaskan, P2TP2A DKI Jakarta sudah melakukan beberapa layanan sesuai dengan kebutuhan korban, yaitu konsultasi hukum, pengukuran awal, dan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, kata Nahara, P2TP2A DKI Jakarta akan melakukan BAP tambahan dikarenakan korban sedang mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS). “Dan ibu korban sedang sakit, sehingga saat ini belum bisa bepergian,” ucap dia.

Nahar mengatakan korban akan mendapatkan layanan pemeriksaan psikologis apabila sudah mendapatkan rujukan dari pihak kepolisian. Pihaknya akan terus memantau kondisi korban baik secara fisik maupun psikis. “Selain itu, kami juga akan memastikan pemenuhan hak korban, termasuk hak atas pendidikan juga akan menjadi perhatian kami,” tuturnya.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Putra Pratama mengatakan korban dicabuli oleh laki-laki berinisial FH, 32 tahun. Pelaku disebut mengenal orang tua, baik ayah maupun ibu korban.

Putra menjelaskan pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali di salah satu hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. “Pelaku kenal dengan ibu dan ayah korban,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.

Putra menuturkan ibu korban melapor ke Polsek Tambora pada Jumat, 25 November 2022, atas dugaan persetubuhan kepada anaknya. Aksi FH yang pertama dilakukan pada Sabtu, 22 Oktober 2022 dan yang kedua pada Senin, 21 November 2022 di hotel yang sama.

Menurut Putra, korban dihubungi lewat pesan singkat oleh pelaku dan dibujuk untuk datang ke hotel. Setelah mencabuli, pelaku mengantarkan korban pulang, tapi tidak sampai ke rumahnya dan memberi Rp100 ribu sebagai uang tutup mulut.

FH merupakan warga Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang. Pelaku telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki berumur satu tahun. “Tiga hari setelah adanya laporan, pelaku kita tangkap pada Senin (28 November 2022) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Inspektur Satu Rachmad Wibowo dan Panit Inspektur Satu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya,” kata Putra.

Dia mengonfirmasi bahwa tindakan FH tidak sampai menyetubuhi. Perilakunya itu menggesekkan kelamin di alat vital korban.

Nahar mengapresiasi korban dan keluarganya yang berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami kepada pihak kepolisian. KemenPPPA terus mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak ( SAPA ) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” ujar Nahar.