Polres Jakbar Ungkap 3 Pelaku Jaringan Internasional senilai 25 Milyar, Salah satunya Penyuplai Narkoba Kampung Ambon

Jakarta Barat, Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 3 pelaku pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Barat

3 pelaku yang diamankan berinisial RG, MI, ZF, petugas turut juga menyita sebanyak 25,1 Kg Narkotika jenis sabu

Polres Jakbar Ungkap 3 Pelaku Jaringan Internasional senilai 25 Milyar, Salah satunya Penyuplai Narkoba Kampung Ambon

Dari ke 3 (tiga) pelaku yang diamankan 1 diantaranya merupakan pelaku penyuplai narkoba di kampung permata atau akrab dikenal dengan kampung ambon

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi kasatres narkoba Akbp Indrawienny panjiyoga mengatakan, bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sini, polisi menangkap seorang kurir berinisial RG di depan ruko, Cariu, Kabupaten Bogor.

Polres Jakbar Ungkap 3 Pelaku Jaringan Internasional senilai 25 Milyar, Salah satunya Penyuplai Narkoba Kampung Ambon

“Dengan barang bukti narkotika yang diamankan seberat 547 gram,” jelasnya.

Setelah melakukan pendalaman terhadap RG, ia menerangkan bahwa penyidik mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat yang kemudian mengantarkan pada pelaku lain berinisial IM di perumahan kawasan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat.

Barang bukti narkoba

“Dari informasi tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 325 gram,” ungkap Syahduddi.

“Kemudian tim juga melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2106 gram atau 2,1 kg di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten,” sambungnya

Setelah itu, dari 3 TKP tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya barang bukti narkoba yang paling besar di salah satu hotel di wilayah Benda, Tangerang, Banten.

“Dan mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kg,” jelas Syahduddi.

Dari penangkapan seluruh tersangka dan barang bukti yang disita dan diinterogasi, para tersangka menyatakan bahwa jaringan ini merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia, Aceh, kemudian Jakarta, Bogor, dan Cianjur.

Atas kelakuannya, para tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar rupiah dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.

Kemudian untuk pasal subsidernya dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )