Jakarta, Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria setengah baya ML Bin Sh ( 49 ) yang telah melakukan aksi yang tidak senonoh melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak Dibawah umur AA berjenis kelamin pria ( 14 ) di kantor RPTRA Kembangan Jakarta Barat pada sabtu, 10/10 /2020
Diketahui pelaku ML Bin Sh ( 49 ) sudah melakukan aksi bejat nya tersebut kepada korban sebanyak 20 kali
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur
“modus pelaku melakukan aksi bejat nya tersebut dengan mengiming2 ngimingin korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejat nya tersebut kepada orang lain ” ujar Kompol Imam Irawan, Selasa, 17/11/2020.
Adapun pelaku melakukan pencabulan dengan cara membuka celana korban kemudian mengocok dan menghisap penis korban, pelaku juga menempelkan penis korban ke selangkangan korban lalu tangan korban juga disuruh memegang dan mengocok kelamin pelaku hingga mengeluarkan sperma ke perut korban
Imam menjelaskan perbuatan bejat tersebut terungkap awalnya ibu korban mengetahui adanya dugaan terhadap perbuatan pencabulan tersebut Pada hari sabtu tanggal 17 Oktober 2020, sekitar jam 16.00 Wib pada saat itu ibu korban melihat isi Pesan whatsapp dihandphone miliknya yang sering dimainkan anak korban berinisial AA untuk bermain GAME dengan isi pesan WA ” AA MAU NGISEP ” yg dinamai di Hanphone milik ibu korban bernama TOMLOL
selanjutnya melihat isi pesan tersebut kemudian ibu korban menanyakan langsung ke pada anaknya dan didapat bahwa anaknya tersebut diduga sudah melakukan Perbuatan CABUL dengan pelaku berinisial ML Bin Sh ( 49 ) sebanyak kurang lebih 20 kali
Atas kejadian tersebut kemudian ibu korban langsung mendatangi Polsek kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut
Lebih jauh imam menjelaskan berdasarkan adanya laporan tersebut anggota kami dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Niko Purba langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, setelah di yakini bukti cukup kemudian dilakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman nya di jalan meruya utara Kembangan Jakarta Barat
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Niko Purba menerangkan bahwa pelaku sudah melakukan aksi bejat nya tersebut kepada korban kurang lebih sebanyak 20 kali
Pelaku juga pernah melakukan hal serupa dengan melakukan pencabulan terhadap anak (korban lain) namun tidak dilaporkan ke polisi hanya di selesai kan secara kekeluargaan
Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa hasil visum, 1 bendel screan shot percakapan pelaku, 1 unit hp milik pelaku, 1 unit hp milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana traning warna hitam milik pelaku
Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )




