Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Pria Bertato Badut Di Cengkareng Jakarta Barat

Jakarta Barat, Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria bertato badut yang ditemukan tewas tergeletak di West One City Jogging Track di Cengkareng, Jakarta Barat.

Lokasi penemuan mayat terhadap korban HA (37) di lapangan rumput merupakan akses jalan tembus bagi masyarakat sekaligus tempat bermain anak-anak.

Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku diantaranya berinisial FPA als R (27), AN (24) dan BS (22) diwilayah Bogor Jawa Barat terhadap pembunuhan korbannya HA (37)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan motif kasus pembunuhan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Kurniawan kasi humas Kompol Moch Taufik Iksan dan kapolsek Cengkareng kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kami berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku terhadap pembunuhan dengan korbannya HA (37)

“Berkat kerja keras antara tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng, kami berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku pembunuhan terhadap korban HA (37),” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat press conference, Sabtu, 31/12/2022.

Pelaku kasus pembunuhan dicengkareng jakarta barat

Pasma menjelaskan ketiga orang pelaku diantaranya berinisial FPA (27), AN (24) dan BS (22) saat dilakukan pengejaran kerap berpindah lokasi dan akhirnya mereka berhasil diamankan diwilayah Bogor Jawa Barat

Ketiga orang pelaku FPA (27), AN (24) dan BS (22) terhadap korban HA (37) mereka adalah teman seprofesi dan biasanya mereka mengamen bersama

“Mereka adalah teman dan sering mengamen bersama,” ucap pasma

Barang bukti

Motif pembunuhan tersebut karena pelaku FPA als R (27) sakit hati kepada korban HA (37) yang tidak pernah menepati janji kepada pelaku untuk mengamen bersama

” Pelaku kesal, kemudian mengajak rekan pelaku untuk melakukan perbuatan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,” ucap Kombes Pol Pasma Royce

Lanjut pasma menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekitar Jam 01.00 Wib
bertempat di bawah JPO sumur bor pelaku yang berjumlah 3 orang lalu melihat
korban sedang tidur di Bangku dibawah JPO.

Selanjutnya Pelaku F.P.A als R mendekati
korban lalu korban dibangunkan dari tidur.

kemudian pelaku F.P.A yang sudah sakit
hati dengan korban menanyakan kenapa korban mengapa korban tidak pernah
menepati janjinya untuk mengamen Bersama.

Terjadi perdebatan antara korban
dengan para pelaku (pelaku sudah dalam kondisi mabuk) sempat memukul wajah
korban kemudian dilerai oleh para saksi.

Kemudian antara korban dan para pelaku pun berdamai dan mereka sempat minum minuman keras, di bawah JPO sumur bor Kel. Duri Kosambi.

Sekira pukul 02.00 Wib pelaku F.P.A yang masih sakit hati (dendam) dengan korban,
Kemudian berniat untuk Kembali melakukan kekerasa terhadap korban pelaku F.P.A dengan mencari alasan dengan cara mengajak korban untuk pergi mengamen

Dengan didampingi Pelaku A.N dan B.S sesampainya di TKP sekitar Jam 02.20 Wib pada saat tiba di lokasi kejadian secara tiba-tiba pelaku F.P.A Kembali memukul mengenai kepala korban yang dibantu
dengan Pelaku A.N dan B.S korban yang sudah tidak berdaya kemudian terjatuh
dengan posisi terlentang

Pelaku F.P.A kemudian menyeret kaki korban sekitar ±7 meter kemudian pelaku membalikan badan korban ke posisi tertelungkup selanjutnya pelaku F.P.A memukul kepala korban sebanyak 1 (kali) dengan batu mengakibatkan
luka robek dikepala kemudian meninggalkan korban

Para pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban HA (37) dengan cara dipukul dengan cara menggunakan tangan kosong dan batu dikepala
korban hingga akhirnya meninggal dunia.

” Korban mengalami luka robek pada bagian kepala korban,” terangnya

Lebih jauh Pasma mengatakan setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Haris Kurniawan membentuk team gabungan Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy, unit jatanras dibawah pimpinan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar, unit resmob dan unit reskrim Polsek cengkareng melakukan pengejaran terhadap para pelaku

Tim sempat melakukan pengejaran kepada para pelaku didaerah Bekasi namun mereka sudah berpindah lokasi kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku di daerah bogor Jawa Barat

“Ke 3 Pelaku berhasil diamankan di daerah bogor Jawa Barat,” ucapnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub 170 (2) Ke-3 KUHP Tentang Tindak
Pidana “ Pembunuhan berencana subsider Pembunuhan subsider Secara bersama
sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan Meninggal dunia”.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )