JAKARTA – Cegah Aksi Tawuran di wilayahnya selama bulan suci ramadhan, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat membentuk Satgas dan mendirikan posko anti tawuran di Jalan Pemutaran Raya tepatnya di Gang Damai, Kelurahan Jelambar, Jalarta Barat beberapa waktu lalu.
Tujuan dari pembentukan Satgas dan mendirikan posko ini agar selama bulan puasa Ramadan tidak ada tawuran antar remaja atau pemuda.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, ia bersama anggotanya setiap hari melakukan patroli wilayah guna mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan.
“Untuk posko tawuran itu, kami dirikan di titik rawan tawuran, karena di sana mempertemukan dua Kelurahan antara Wijaya Kusuna dengan Jelambar,” katanya Minggu (17/4/2022).
Menurut Wibisono, Satgas yang tergabung dari di sana yaitu aparat kepolisian Binmas, Babinsa, RT/RW, tokoh agam, masyarakat dan unsur Pemerintah Kota.
Mereka akan mulai berjaga di posko Satgas anti tawuran Grogol Petamburan dari pukul 00.00 WIB sampai 06.00 WIB.
“Satgas ini juga mengawasi anak-anak remaja yang membangunkan sahur keliling, supaya tidak menyebrang karena bisa memicu tawuran,” tutur alumni Akpol 2010.
Kapolsek berwajah tampan ini menambahkan, pihajnya akan memproses secara hukum apabila ada remaja yang melakukan tawuran selama bulan Ramadan.
“Untuk posko tawuran itu, kami dirikan di titik rawan tawuran, karena di sana mempertemukan dua Kelurahan antara Wijaya Kusuna dengan Jelambar,” katanya Minggu (17/4/2022).
Menurut Wibisono, Satgas yang tergabung dari di sana yaitu aparat kepolisian Binmas, Babinsa, RT/RW, tokoh agam, masyarakat dan unsur Pemerintah Kota.
Polsek Tanjung Duren membentuk Satgas dan mendirikan posko anti tawuran di Jalan Pemutaran Raya tepatnya di Gang Damai, Kelurahan Jelambar, Jalarta Barat beberapa waktu lalu.
Mereka akan mulai berjaga di posko Satgas anti tawuran Grogol Petamburan dari pukul 00.00 WIB sampai 06.00 WIB.
“Satgas ini juga mengawasi anak-anak remaja yang membangunkan sahur keliling, supaya tidak menyebrang karena bisa memicu tawuran,” tutur alumni Akpol 2010.
Kapolsek berwajah tampan ini menambahkan, pihaknya akan memproses secara hukum apabila ada remaja yang melakukan tawuran selama bulan Ramadan.
Hal itu demi memberikan efek jera lantaran sudah menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang sedang sahur dan berpuasa.
Jika kedapatan membawa senjata tajam maka pihaknya akan menjerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa dilengkapi surat yang sah ancaman 12 tahun penjara.
Atau jika terlibat tawuran melakukan penganiayaan pihaknya juga bisa menjerat dengan UU KUHP misalnya Pasal 170 atau Pasal 351 ancaman lima tahun penjara.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )


