Jakarta, Sebanyak 17 orang juru parkir (jukir) liar yang sempat diamankan pihak Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Jakarta Barat dalam operasi preman beberapa waktu lalu, kini 17 orang tersebut diresmikan dan juga mendapatkan bantuan paket seragam dari Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Erick Sitepu menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Jakarta Barat memberikan perhatian penuh pada jukir karena memiliki peran yang sangat penting.
“Jukir tidak sekedar pekerjaan mengatur parkir kendaraan saja di jalan, namun juga memberikan kontribusi tinggi. Sebab jukir menjadi yang terdepan dalam membantu Pemerintah mengatur dalam penataan wilayah khususnya penempatan kendaraan dan juga berkontribusi memberikan sumber pendapatan bagi daerah,”terang Erick, Kamis (14/11/19)
Diharapkan juga, para jukir agar bisa menggunakan seragam setiap hari saat bertugas. Sebab semua yang diberikan menjadi identitas resmi bagi para jukir saat bertugas.
“Para jukir diharapkan bisa bekerja secara profesional sebagai jukir resmi. Mereka telah mendapatkan pembekalan pelatihan sekaligus kelengkapan paket seragam,” ujarnya.
Erick tidak menampik di luar masih cukup banyak jukir liar yang beroperasi disejumlah wilayah. Mereka nantinya akan mendapatkan pembinaan dan pengarahan resmi dari petugas Dinas Perhubungan.
“Hal itu dilakukan agar dalam pelaksanaan tugasnya sebagai jukir tetap mendasarkan sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 Orang Preman Terjaring dalam operasi pemberantasan Aksi Premanisme yang digelar oleh petugasnya Kepolisian dari Sektor Kebon Jeruk polres metro Jakarta Barat pada Rabu ( 16/11 ) lalu.
Adapun dalam kegiatan Operasi Pemberantasan Aksi Premanisme yang menjadi target sasaran di sejumlah Tempat Sentra Usaha di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Tak hanya itu saja petugas parkir yang tidak dilengkapi surat tugas yang sah diamankan lantaran terbukti melakukan aksi pungli per parkiran terhadap masyarakat, Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli dengan berbagai pecahan nominal.