MC-RestroJakbar.com – Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap ST (25) pelaku pembunuh dan pembakaran mayat seorang perempuan berinisial LR (41).
Kapolsek Tambora Kompol Ever son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH Kanit Binmas Iptu Sugiarto dan Kasi Humas Aiptu Budi H menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (04-05-2018) anggota SPK Polsek Tambora menerima Iaporan dari seorang Iaki-Iaki bemama AZ tentang dugaan terjadinya pembunuhan.
AZ mengaku dirinya melihat ada sosok mayat yang berada di dalam mobil Daihatsu Ayla wama silver yang sedang diparkir di wilayah Pekojan Tambora Jakarta Barat.
“Jadi tak lama setelah laporan, anggota mendapatkan informasi ada penemuan mayat di pantai Desa Karang Serang Sukadin Kab.Tangerang,” tutur Kompol Iver Son Manossoh, saat melakukan Perss Release, Sabtu (06-05-2018).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menjelaskan, mendapatkan informasi tersebut Tim Polsek Tambora mendatangi TKP di pantai Karang Serang Sukadin Kab.Tangrerang dan ditemukan adanya bercak darah dan bekas bakaran.
Dan Setelah itu mendapatkan informasi dari warga bahwa pada sekitar 15.00 Wib di Bekasi tersebut ditemukan mayat telah ditangani Polsek Mauk dan dibawa Ke RSU Tangerang.
Selanjutnya Tim Polsek Tambora menuju RSU Tangerang dan melihat kondisi mayat berada di kamar mayat dalam keadaan kondisi mengalami luka bakar diseluruh tubuhnya.
Kemudian melakukan kordinasi dengan unit lden Polrestro Jakarta Barat untuk kepentingan identitikasi jenazah. Dan hasil interviuw terhadap pelapor AZ mengakui bahwa ikut bersama-sama dengan tersangka ST pada saat membawa mayat korban ke pantai Karang Serang Sukadin Kab.Tangerang.
Lanjut atas pengakuan saksi AZ tersebut tim reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan. Lalu mengumpulkan informasi dan bukti-bukti hingga mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban LR yaitu bemama tersangka ST.
Dari hasil pemeriksaan dan Hasil interviuw tersangka ST mengakui telah membunuh pacamya bemama LR dengan cara menusuk menggunakan pisau dan kemudian mayatnya dibakar di pantai Desa Karang Serang Kec.Sukadiri Kab.Tangerang.
“Jelas bahwa tersangka ini membunuh korban karena selama menjalin asmara dengan korban. Tersangka sering cek Cok mulut hingga akhirnya terjadi pembunuhan,” tuturnya.
Pada saat unit Reskrim Polsek Tambora membawa tersangka ST untuk menunjukkan dan memastikan TKP penusukan pembunuhan terhadap korban LR. Tersangka ST menunjukkan TKP penusukan yang berada di sebuah rumah di wilayah Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat yang merupakan rumah korban LR.
Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.