Kasus Perundungan Bocah 8 Tahun Dengan Teman Sebaya Saat Main PS Di Kebon Jeruk, Polres Jakbar bersama Instansi terkait Akan Lakukan PK (pengambilan keputusan)

Jakarta Barat – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama instansi terkait akan melakukan pengambilan keputusan terkait kasis perundungan/bullying di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Diketahui, seorang anak laki-laki berusia delapan tahun menjadi korban perundungan/bullying oleh teman sebayanya berusia 10 tahun saat sedang main playstastion (PS) di rental pada Minggu, 24 September 2023 lalu.

Kasus Perundungan Bocah 8 Tahun Dengan Teman Sebaya Saat Main PS Di Kebon Jeruk, Polres Jakbar bersama Instansi terkait Akan Lakukan PK (pengambilan keputusan)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait guna membahas kasus ini.

Adapun rapat yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat itu dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan memberikan keterangan kepada awak media

“Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini untuk melakukan PK (pengambilan keputusan),” ujarnya, Senin (2/10/2023).

Andri menuturkan pihaknya melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi. Kasus ini pun akan dilakukan pengambilan Keputusan, Pasalnya pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

Terpisah, Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan jika pihaknya merekomendasikan agar penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak,” katanya.

Komisioner KPAI, Kawiyan memberikan keterangan kepada awak media

Lebih jauh, Kawiyan juga meminta agar anak baik yang menjadi korban atau pelaku tetap diberikan pendampingan khusus. Misalnya saja pendampingan psikologis.

“Harus diberikan perlindungan secara khusus ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya,” katanya.

“Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya,” tambah Kawiyan.

Sekedar informasi, bocah laki-laki dibully oleh teman sebayanya sendiri saat tengah bermain playstation (PS) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aksi perundungan itu viral di media sosial (medsos).

Dalam video viral yang beredar luas terlihat bocah laki-laki malang itu diinjak sambil meringkuk kesakitan di lantai.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )