You are currently viewing Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Milik Pengusaha Jasa Potong Kain, Polisi; Pelaku Menjalankan Aksinya Di Siang Bolong
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat memberikan keterangan pers

Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Milik Pengusaha Jasa Potong Kain, Polisi; Pelaku Menjalankan Aksinya Di Siang Bolong

Jakarta Barat – Polsek Tambora Jakarta Barat, meringkus pelaku pencurian di siang bolong

Pelaku beraksi menyasar kepada pemilik usaha jasa potong kain di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, RT 03/04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku Pencurian Rumah Milik Pengusaha Jasa Potong Kain

 

Aksinya pelaku pun sempat terekam kamera CCTV warga dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial R (37), merupakan warga Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat memberikan keterangan pers

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di tempat persembunyiannya di daerah Semeru, Kelurahan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, termasuk barang bukti dua mesin potong kain yang dicuri pelaku telah berhasil disita oleh unit Reskrim Polsek Tambora” kata Putra, Sabtu (16/9/2023).

Barang Bukti Hasil Curian

Putra menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, pukul 11.56 WIB di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, RT 03/04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Korbannya adalah Hendra (32), seorang pemilik usaha jasa potong kain. Pada hari kejadian, belum ada orderan pemotongan kain sehingga korban dan keluarganya berada di lantai III dengan kondisi pintu pagar depan tertutup.

Saat Hendra turun ke lantai bawah, dia mendapati dua mesin potong kain yang berada di meja kerja sudah tidak ada. Hendra kemudian membuka rekaman CCTV rumahnya dan mendapati seorang laki-laki tidak dikenal membuka pintu depan dengan cara merusak, mengambil dua unit mesin potong kain, dan memasukkannya ke dalam bajaj.

Hendra kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tambora.

“Dari laporan korban, unit Reskrim Polsek Tambora kemudian melakukan olah TKP, mengambil CCTV lalu dianalisa dan diidentifikasi. Berbekal beberapa petunjuk yang didapat dari CCTV terutama dari Bajay yang digunakan pelaku untuk membawa kabur hasil curiannya, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya” Ujar Kompol Putra.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)