Jakarta Barat – Polsek Tambora meringkus tiga tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
Total barang bukti 139,54 gram sabu diamankan.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni JT (20), RJ (40), dan I (65). Adapun ketiganya memiliki peran sebagai pengedar dan bandar.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Awalnya, anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku RJ yang hendak mengirim sejumlah paket narkoba jenis sabu ke JT melalui ojek online.
“Setelah paket diterima oleh tersangka JT, Tim langsung melakukan upaya tangkap tangan dan penggeledahan. Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram,” katanya, Kamis (19/1/2023).
Menurut pengakuan JT, dirinya disuruh oleh seseorang emak-emak berinisial I, untuk mengambil paket sabu tersebut. Dari situ, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap I.
“Kemudian, pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan kembali ke Bandar atasnya seorang wanita berinisial I di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kita dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, barang bukti yang disita tersebut dibeli dari temannya berinsial RG seharga Rp 150 juta dari jumlah sebelumnya seberat 200 gram.
“Sebagian oleh uang bersangkutan sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol,” lanjutnya.
Dari para tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 139,54 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )