Jakarta Barat – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Polda Metro Jaya memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 15 Desember 2022.
Para pengendara kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut dapat memeriksa pajak kendaraan mereka di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Mereka dapat membayar pajak mereka di Samsat terdekat.
Sebagai informasi, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dilakukan agar para pengendara dapat memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam rangka menghindari penghapusan data kendaraan.
Ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) 22/2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penghapusan data yang dimaksud dilakukan jika ada kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Berikut Lokasi Samsat DKI Jakarta
1. Samsat Jakarta Pusat
Gerai Samsat ITC Roxy Gerai ITC Cempaka Mas Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran Gerai Samsat Grand Indonesia
2. Samsat Jakarta Utara
Gerai Samsat Trade Mall Koja Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan Gerai Samsat Pluit Village Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua
3. Samsat Jakarta Barat
Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk Gerai Samsat Lippo Mall Puri Gerai Samsat Mall Taman Palem
4. Samsat Jakarta Timur
Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulo Gadung Gerai Samsat Mall Grand Cakung Gerai Samsat Mall Taman Mini Square Gerai Samsat Mall Aeon Jakarta Garden City Gerai Samsat PGC Cililitan
5. Samsat Jakarta Selatan
Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik Gerai Samsat Blok M Square Gerai Samsat Mall Gandaria City Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu Gerai Samsat Mall Metro Kebayoran Gerai Samsat Mall Metro Kebayoran Gerai Samsat ITC Kuningan Gerai Samsat Cikokol Gerai Samsat Cinere
Humas Polres Metro Jakarta barat