
Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo meminta kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan takbiran keliling dan melaksanakan shalat idul adha di rumah saja selama Pemberlakuan pelaksanaan PPKM Darurat jawa – bali
Idul adha 1442 H/2021 tahun ini jatuh pada hari selasa, 20 Juli 2021 di masa PPKM Darurat
” Kami meminta agar masyarakat di jakarta barat untuk meniadakan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling dengan arak-arakan jalan kaki atau kendaraan dan juga melaksanakan shalat idul adha dirumah saja selama Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali ini ” ucap Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Senin, 19/7/2021.
Pria berpangkat melati 3 di Polres Metro Jakarta Barat ini juga menjelaskan tentang bagaimana pelaksanaan perayaan idul adha 1442 H /2021 di masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini
Kebijakan tersebut sudah diatur dan dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M
” Kebijakan PPKM darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjemaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19,” ucapnya
pemberlakuan PPKM darurat dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban
Dirinya berharap agar kita sama sama mengerti dan memahami dalam situasi saat ini dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar Indonesia cepat pulih dari masa pandemi Covid-19 tutupnya.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
