Jakarta – Penyidik Sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta baru kasus pencabulan terhadap anak tiri di Tambora Jakarta Barat
Terhitung sudah ratusan kali ayah tiri STA (14) mencabulinya. Gadis belia itu dicabuli ayah tirinya selama tiga tahun lamanya.
Hal itu diketahui usai Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tersangka AS (49) pada Jumat (16/7/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah mengintrogasi korban dan pelaku.
Hasilnya, AS mengakui telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak tahun 2018 lalu. Saat itu STA masih berusia 12 tahun.
Gadis yang orang tuanya telah bercerai itu memilih tinggal bersama ibu kandungnya yang sudah menikah lagi dengan AS.
Siswa SMP itu tinggal di rumah kontrakan petak bersama ibu dan ayah tirinya.
Ketiganya kerap tidur bersama di ruangan yang sama karena keterbatasan tempat.
Di setiap malam, AS ternyata mencabuli STA tanpa diketahui istrinya inisial SM.
“Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban sampai seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali,” jelas Bismo dalam keterangan rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin (19/7/2021).
Selama tiga tahun itu, AS mencabuli STA di dua lokasi kontrakan yakni pertama di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan.
Kemudian kedua di kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa atas perbuatannya AS dijatuhi hukuman Pasal 81 ayat (2) UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dimana ancamannya mencapai 15 tahun penjara.
“Kemudian karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana,” tutur Joko.
( Humas Polres Metro jakarta barat )