JAKARTA – Bertempat di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka Kecamatan Tambora dan di Jalan PTB Angke (Laksa) Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat, petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan, Minggu (10/01/2021).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, dalam operasi yang digelar hari ini, sebanyak 41 orang yang melanggar protokol kesehatan dan selanjutnya diberikan sanksi, antaranya 39 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 2 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 200 ribu.
“Untuk operasi di Roa Malaka, kita melibatkan sebanyak 28 personil gabungan, sedangkan di Jembatan Lima melibatkan 22 personil gabungan,” ungkap Kompol Faruk.
Faruk menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Kita selalu memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” jelasnya
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )


