Jakarta, Polisi berhasil meringkus pelaku pembobolan warung Minimarket di jalan jembatan besi raya rt 10/01 tambora Jakarta Barat
Pelaku yang diketahui berinisial Ab als Ni ( 40 ) merupakam seorang tunawisma melancarkan aksinya dengan membobol minimarket, dalam aksinya tersebut pelaku terekam cctv dan tampak terlihat pelaku mengambil sejumlah uang didalam kaleng biskuit royal, 2 buah senter dan 2 slop rokok dengan menggunakan sebuah karung pada rabu, 25/11/2020.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari rabu, 25 november 2020 sekira pukul 07.00 wib ketika pelapor Tjhin Hun Ying saat membuka tokonya kemudian mencurigai adanya barang yang berada didalam toko seperti kaleng biskuit yang terletak diatas rak yang biasa menjadi tempat penyimpanan uang sudah diketahui tidak ada kemudian pelapor mengecek barang2 lainnya diketahui beberapa bal rokok berbagai jenis merk juga sudah tidak ada

” pelapor kemudian melaporkan kasus nya tersebut kepolsek Tambora, diketahui pelaku berhasil masuk dengan mudah ketoko tersebut dengan cara menjebol plafon yang tampak rusak dilokasi kejadian” ujar kompol moh faruk rozi saat dikonfirmasi, Rabu, 9/12/2020.
Setelah kami mendapati adanya laporan tersebut kemudian anggota kami dilapangan dibawah pimpinan kanit reskrim polsek tambora Akp suparmin mendatangi tkp guna menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti bukti berikut rekaman cctv
Pihak nya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat kan informasi sesuai dengan ciri ciri yang mengarah kepada pelaku
Selanjutnya pada hari selasa 1 Desember 2020 sekira pukul 19.00 wib unit reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di bawah kolong tol latumenten kemudian meminta menunjukan pakaian dan alat alat yang digunakan dalam melakukan aksinya setelah mendapatkan barang bukti kejahatan kemudian pelaku dibawa kepolsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Sementara dalam kesempatan yang sama kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Suparmin Menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut kemudian dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut
” Diketahui pelaku juga melakukan hal yang serupa dengan membobol seperti dirumah kost, toko alfamart sebanyak 2 kali, dari hasil pendataan pelaku juga terlibat dengan 4 laporan polisi di polsek Tambora ” ujar akp Suparmin
Atas perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )


