Hasil Ungkap kasus Penipuan melalui aplikasi online

MC-RestroJakbar – Polsek Kalideres berhasil menangkap pelaku penipuan melalui aplikasi online (OLX) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 April 20 18 jam 11.00 wib di Depan Mall Daan Mogot Jln. Tanah Lot Kalideres Jakarta Barat.

Korban YUDI SRI MANGKU ALAM, 34 thn berupa 1 unit sepeda motor Merk kawasaki Ninja 250 CC tahun 2016, warna hitam abu-abu, No. Pol B- 4971- BHT seharga Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

Awalnya korban menjual sepeda motor melalui aplikasi on line/olx, kemudian pelaku menghubungi korban melalui SMS dan minta bertemu untuk melihat kondisi sepeda motor, akhirnya disepakati janjian bertemu di TKP.
Pelaku 2 orang (AT da HW) dan korban bertemu di areal foodcourt (pedagang bakso), kemudian pelaku melihat sepeda motor dan menawar harga dan sepakat di harga Rp. 47.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Selanjutnya pelaku minta tes drive, korban menyetujui permintaan pelaku karena pelaku mengaku meninggalkan anak dan istrinya yang sedang makan bakso di TKP.
Setelah 30 menit pelaku membawa sepeda motor, korban baru tersadar kelahiran tipu daya pelaku dan melaporkannya ke Polsek Kalideres.
Unit Resrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP. Syafri SH melakuan penelusuran melalui nomor hp milik pelaku yang digunakan mengirim pesan kepada korban dan mendapat hasil keberadaan pelaku di Pada Mulya Kali Angke Tambora Jak Bar sehingga pada hari Sabtu, 21 April 2018 pelaku dpt ditangkap.
Selanjutnya berdasarkan informasi pelaku bahwa sepeda moto telah dijual kepada pelaku HARIYANTO WIJAYA seharga Rp. 6.000.000,-.

Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas yang terukur karena pada saat pelaku akan menunjukkan tempat keberadaan sepeda motor, pelaku mencoba kabur dan anggota Reskrim Polsek Kalideres melakukan tindakan berupa tembakan peringatan 2 kali namun pelaku tetap kabur sehingga petugas kembali melepaskan tembakan yang mengenai betis kaki kiri pelaku.

oleh ; ameltul