Jakarta, Seorang residivis bernisial TH ( 40 ) diciduk Polisi di kawasan Bekasi usai menguras sejumlah harta korban R Z (44) di Hotel bilangan Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu 25 Maret 2020 pukul 11.30 wib.
Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Abdul Gofur mengatakan pelaku sudah memperdayai korban sebanyak 80 orang. Pelaku juga belum lama bebas karna terlibat kasus yang sama dan di hukum selama 3 tahun penjara.
“Setelah berkenalan dengan korban RZ (44) melalui aplikasi Tamtam (Cari Jodoh) pelaku kemudian mengajak ketemuan di JCO Gajah Mada Plaza Jakarta Pusat, sebelumnya Pelaku sudah memesan Kopi yang sudah dicampur obat bius, setelah bertemu, keduanya sepakat melakukan hubungan intim di hotel tersebut. Seusai berhubungan intim, Dari situ, pelaku melakukan aksinya dengan cara menmbius korban dengan air kopi tersebut sehingga sejumlah harta benda korban berhasil di gondol,” ujar Akbp Abdul Gofur saat jumpa pers di halaman Posek Metro Taman Sari, Rabu 8 April 2020.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 80 kali menjalankan aksi tersebut dengan jumlah korban sebanyak 80 orang.
Bahkan, kata Akbp Abdul Gofur, Pelaku sejak ditahan di tahun 2017 masih sempat melakukan kejahatan yang sama, yakni, Melalui aplikasi tersebut pelaku berhasil menipu para korbanya dengan cara meminta transfer sejumlah uang dan sebagainya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasi menyita barang bukti, 1 buah tas ransel warna biru, 1 potong baju lengan panjang warna biru, 1 potong celana panjang warna Abu-abu, 1 pasang sepatu warna hitam merk diadora, 1 pasang sepatu olah raga warna hitam merk north star, 1 buah jam tangan warna hitam merk casio, 1 buah handphone warna silver merk flas plus 2, 1 buah handphone warna hitam merk xiomi 6A, 1 potong kaos lengan pendek warna putih garis-garis hitam bernoda darah, 1 lembar amplo slip gaji, 1 buah gelas plastik bekas minum JCO rasa coklat dicampur dengan obat bius
Akibat kejadian tersebut, korban meregang nyawa di Rumah Sakit Husada karna mengalami luka pada bagian dagu robek, wajah lebam, mulut berdarah, kepala atas sebelah kanan benjol dan kaki luka-luka.
“Korban setelah tersadar langsung bangun dan mencari pelaku, namun akhirnya terjatuh di tangga karna masih ada pengaruh obat bius,” sambungnya.
Guna untuk mempertangguna jawabkan perbuatanya, kini pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )


