Jakarta, Artis RE di amankan aparat Kepolisian pada sabtu, (07/03/2020).
RE di tangkap polisi dari satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah gedung di kawasan Setia Budi atas dugaan dari penyalahgunaan psikotropika
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan “Pemeriksaan awal RE ini di lakukan tes urine dimana pada saat itu hasilnya negative, tetapi di temukan Psikotropika di kediaman RE pada saat penggeledahan. (16/03/2020)
“Untuk mendapatkan hasil lebih detail RE di bawa ke BNN untuk melakukan tes Rambut, dimana tes rambut ini sangat akurat dan detail sekali untuk pemeriksaan narkoba. Setelah kita tunggu 1 minggu hasilnya keluar, dimana dari hasil Laboratorium BNN tes rambut RE menunjukan Negative Psikotropika”.
“saya cuma mau menyampaikan Terimakasih kepada RE karena telah mengikuti pemeriksaan secara kooperatif, dan mengikuti aturan yang berlaku” tambah Audie.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan” Perlu kami tegaskan dari hasil uji laboratorium BNN Rambut RE sudah keluar yaitu negative
Dimana dari awal memang sudah melakukan pemeriksaan terhadap urine dimana Re negatif dan ketiga rekannya ITY positif DN dan FM negatif
Artis RE juga menyampaikan” Terimakasih kepada polres Metro Jakarta Barat yang telah memperlakukan saya dengan sangat baik selama pemeriksaan berlangsung, dan meminta maaf kepada Keluarga, orang tua, anak dan teman-teman media.
Dari tes hasilnya Negative semoga itu bisa menjawab semua pertanyaan rekan-rekan media”.
“Ini pembelajaran yang sangat berarti buat saya, untuk lebih berhati-hati terutama terhadap teman-teman terdekat saya.
Saya kemarin berada pada situasi yang salah dan dengan orang yang salah” Tambah RE.
Sementara kanit 1 Narkoba Akp Arif Oktora Menjelaskan Kami juga telah melakukan pendalaman dan menahan si penyuplai Narkoba kepada DN yg berinisial FM di kawasan jakarta timur
“Dari hasil pemeriksaan bahwa FM psikotropika Happy Five dibawa dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan Hand-carry dan saat ini kami masih terus mendalami lagi guna proses penegakan hukum yang lebih luas lagi” Ujar arif
Atas perbuatanya kedua rekannya di jerat pasal 60 ayat (1) sub pasal 62 ayat(1) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

