10 Hari Jadi DPO, Pelaku Perampasan Dibungkus Polsek Kalideres

MC-RestroJakbar.com — Setelah sempat melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepuluh hari, akhirnya jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap AG alias PD ditempat persembunyiannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (06/07) malam

Kapolsek kalideres Kompol Pius Ponggeng SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang berdasarkan laporan korban (Hok Kian). Pius mengatakan, sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, namun AG tak berkutik setelah petugas memberikan tindakan tegas dan terukur

“Iya, kita berhasil membekuk satu lagi pelaku curas yang sempat masuk dalam DPO. Berdasarkan informasi yang kita terima, akhirnya kita lakukan penggerebekan di daerah Ciputat,” Kata Kompol Pius, Sabtu (07/07/18)

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AG bermula pada hari selasa (26/06) sekira pukul 21.00 WIB. Kala itu korban (Hok Kian) bersama temannya sedang duduk di Longman cafe sambil memegang HP untuk bermain game

Tiba-tiba Handphone yang sedang dipegang korban diambil secara paksa dengan cara dirampas oleh dua orang pelaku (SD dan AG) dari belakang korban menggunakan sepeda motor. Pelaku pun langsung tancap gas

Korban yang mengetahui handpone miliknya dirampas, langsung berteriak memberitahukan kepada temannya yang langsung melakukan pengejaran

Di saat bersamaan, anggota Reskrim Polsek kalideres yang sedang melakukan observasi wilayah mendengar teriakan tersebut langsung ikut melakukan pengejaran, pada saat dikejar pelaku (SD) terjatuh yang akhirnya ditangkap dan diamankan petugas, sementara AG berhasil melarikan diri

“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti satu unit Handpone Merk Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino. Untuk tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” Jelasnya.(ameltul)