MC-RestroJakbar.com — Pelaku yang diketahui berinisial AE (21) tak berkutik saat ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. AE ditangkap lantaran melakukan aksi nekatnya mencuri sebuah brangkas di sebuah kios di bilangan Taman Ratu Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu (12/05) lalu
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka (AE), Polisi menyita barang bukti berupa Sebuah tas pinggang warna Merah yang berisi Uang tunai Rp. 5 Jt, Hp merk Xiaomi, dan Rekaman CCTV
Saat ditemui, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun menerangkan, Awal mula kejadiannya sewaktu saksi akan bekerja tiba-tiba melihat ruangan dalam keadaan berantakan. Saksi memberitahukan kepada korban (Erikson). Mengetahui akan hal itu, Korban langsung melaporkan ke Mapolsek Kebon Jeruk
Setelah mendapatkan laporan yang dimaksud, Marbun menugaskan anggotanya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto bersama Panit Reskrim melakukan cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Berkat adanya bukti dari rekaman CCTV, petugas mendapat gambaran petunjuk bahwa pelakunya berinisial A E
“Tersangka ini ternyata bekas karyawan korban yang pernah bekerja di tempat tersebut,” Terang Kompol Marbun, Kamis (24/05/18)
Berbekal informasi tersebut, lanjut Marbun, Tim Reskrim melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku di kampung halamannya di daerah Bumi Ayu Brebes Jawa Tengah.
“Tersangka kita tangkap di kampung halamannya di daerah Brebes Jawa Tengah,” Lanjut Marbun
Dari keterangan tersangka, ia bisa masuk dengan cara memanjat tembok restoran, lalu membuka pintu dan langsung mengambil sebuah brangkas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 48.000.000.
Brangkas hasil curian itu dibawa tersangka ke kontrakannya lalu diambil uangnya, sedangkan brangkasnya ia buang ke kali
“Uang hasil curian itu digunakan untuk main judi dan foya-foya hingga hanya tersisa Rp. 5 juta rupiah,” Kata Kapolsek Kebon Jeruk
Saat ini, pelaku (AE) meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kebon Jeruk bersama ancaman Pasal 363 KUHPidana(ameltul)