MC-RestroJakbar.com – Sepak terjang Dede Ismail (30) sebagai pengedar barang haram narkoba berakhir sudah.
Hal itu setelah ia ditangkap aparat Subnit Narkoba Polsek Palmerah, Jakarta Barat pada Minggu (29/4/2018).
Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono mengatakan lokasi penangkapan berada di Halte RS UKI, Cawang, Jakarta Timur.
Saat itu, pelaku diduga sedang hendak bertransaksi dengan calon pembeli barang haram tersebut.
“Pelaku ini pengedar sabu. Ditangkap di halte RS UKI sekitar Pukul 16.30 WIB,” ujar Aryono saat dikonfirmasi, Sabtu (5/5/2018).
Aryono menuturkan saat pihaknya menggeledah sekujur tubuh pelaku, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan ke dalam bungkus rokok.
“Jadi dia simpan sabu itu di dalam bungkus rokok yang petugas temukan dari kantong celananya,” kata Aryono.
Atas perbuatannya, pria asal Purwakarta, Jawa Barat itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sabunya seberat 9,82 gram. Sekarang pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Palmerah,” kata Aryono.