KEGIATAN PENGAMANAN PERSS RELEASE TKP TEMPAT PRODUKSI DAN PENGEDARAN MIRAS JENIS CIU DI PEKOJAN TAMBORA JAKARTA BARAT

MC-RestroJakbar.com – Personil Polsek Tambora di Pimpinan Panit Narkoba Iptu Subartoyo, SH, Kapolsubsektor Kopi Ipda Suparsono pengamanan TKP Pelaksanaan Perss Release di wilayah Hukum Polsek tambora di jalan Pekojan III Rt. 13 Rw. 05, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakbar, hasil pengungkapan tempat produksi Minuman Keras (Miras) jenis Ciu, Kamis Pukul 10. 00wib (03/05/2018).

Gelar perss release oleh Kabid Kombes Polda Metro Jaya Pol R. Argo Yuwono, SIk, Kasubdit Indag Dit Reskrim Sus Polda Metro Jaya Akbp Sutarmo, B. P Pom Sukriadi Dharma, kepada puluhan awak media baik cetak, maupun elektronik.

Perss Relese tkp dapat diamankan:
1. Rumah produksi Fermentasi Miras jenis Ciu sebanyak 220 tong/22.000 liter.
2. Sebanyak 133 kardus atau 3. 325 botol minuman ciu siap Edar.
3. Peralatan2 produksi dan bahan baku berupa dandang, tabung gas, kardus serta puluhan botol kosong, gula pasir, beras ketan serta ragi.

Selanjutnya dari 5 tersangka atad nama Ridwan Wijaya alias Ahao beserta 4 orang karyawan, dan kepada mereka di kenakan UUD RI no. 18 th 2012 tentang pangan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) tentang produksi dan mengedarkan pangan tidak memenuhi standard dan pasal 142 jo pasal 91 ayat (1), memproduksi mengedarkan farmasi/kesehatan tanpa inin edar juga pasal 198 jo 108 tentang praktik kefarmasian tetapi tidak memiliki keahlian dan wewenang di didang farmasi.

Seluruh kegiatan Pelaksanaan Perss Release di wilayah Hukum Polsek tambora di jalan Pekojan III Rt. 13 Rw. 05, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakbar berjalan tertib dan lancar serta kondusif.

oleh : ameltul