Seorang laki-laki paruh baya berinisial O T N als CN (61 th) warga Kramat Pulo Gg.21/E.5C RT.009 RW.08 Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian Polsek Kalideres polres metro Jakarta barat lantaran O T N als CN mengedarkan barang haram berupa Narkotika jenis Shabu, jumat(2/3)
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri wasdar menjelaskan dimana O T N als CN (61 th) ditangkap oleh satuan narkoba Polsek Kalideres polres metro Jakarta barat pada Jumat sore (2/3) sekitar pukul 15.00 wib di pinggir jalan Budi Utomo Jakarta Pusat saat hendak mengantar kan barang pesanan berupa Narkotika jenis shabu, dari penangkapan dan penggeledahan pelaku ini polisi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) plastik klip sedang terbungkus dalam amplop warna merah putih dengan berat brutto seluruhnya 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram serta polisi mengamankan 1 (satu) unit handphone merek LG warna hitam yang biasa dipergunakan pelaku untuk bertransaksi
Dimana O T N als CN (61 th) pernah ditahan di lapas Cipinang kelas 1 serta menjalani selama 6 tahun dalam kasus yang sama atas kepemilikan narkoba ujar Kanit Reskrim
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi menambahkan yang mana pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut kerap melakukan transaksi diwilayah Kalideres.
Sesuai arahan pimpinan kami yaitu kapolres metro Jakarta barat Kombes pol Hengki Haryadi Sik mh untuk meminimalisir segala ruang gerak para pelaku pengedar narkoba ini,
dari Adanya informasi tersebut pun kami langsung bergerak cepat untuk menyelidiki nya, saat anggota kami mengikuti pelaku anggota kami mencurigai nya dan melakukan penangkapan serta dalam penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkoba tersebut ujarnya
Bedasarkan keterangan pelaku terpaksa melakukan bisnis haram tersebut lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap (pengangguran), apapun alasannya kami akan tetap melakukan proses hukum yang berlaku dimana pelaku pun baru bebas atas kasus yg sama dan untuk mempertanggungjawabkan pelaku diancam dengan Pasal : 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika