Baru keluar penjara karena narkoba, Kakek tua tertangkap lagi

Baru keluar penjara karena narkoba, Kakek tua tertangkap lagi
Barang bukti sabu dan smartphone untuk transaksi milik kakek OT berusia 61 tahun (Foto : Andrew Tito/Istimewa).

Oleh : Cometul

MC-RestroJakbar.com. Jakarta– Baru saja bebas bersyarat, laki-laki paruh baya, OT (61) alias CN, harus merasakan kembali dinginnya lantai ruang tahanan Polsek Kalideres, Jakarta Barat, lantaran untuk kedua kalinya mengedarkan narkoba jenis sabu.

 

Kapolsek Kalideres, Kompol Effendi menjelaskan, OT ditangkap Satuan Narkoba Polsek Kalideres dan Polres Jakarta Barat pada Jumat (2/3/2018) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Bandot tua tersebut tertangkap tangan petugas di pinggir Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat, saat hendak mengantarkan sabu pesanan seseorang.

 

 

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti, 5 (lima) plastik klip sabu seberat 4,68 gram, terbungkus dalam amplop berwarna merah-putih. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit smartphone LG warna hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

 

“OT ini pernah masuk penjara di Lapas Cipinang Kelas 1 selama 6 (enam) tahun untuk kepemilikan narkoba. Tapi tak kapok juga, dia kembali lagi mengederkan barang haram tersebut,” ujar Effendi saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3/2018).

 

Bedasarkan pengakuan OT, dirinya terpaksa menjalankan bisnis haram itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap, alias pengangguran. Tapi menurut Effendi, apapun alasannya, hukum tetap ditegakkan dan tidak ada toleransi atas kepemilikan, peredaran, sampai penyalahgunaan (memakai) narkoba.

 

“Apapun alasannya, kami akan tetap memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Apalagi dia baru keluar dari penjara karena kasus yang sama,” tandasnya.

 

Kakek tiga cucu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.