Jakarta Barat, Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di sebuah kontrakan di jalan H Lebar Gang Bacang rt 07/06 meruya selatan Kembangan Jakarta Barat, pada Sabtu, 18/1/2025
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19) yang telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban yang masih di bawah umur berinisial RR (16)
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dari kasus persetubuhan terhadap anak perempuan yang terjadi di sebuah kontrakan di jalan H Lebar Gang Bacang rt 07/06 meruya selatan Kembangan Jakarta Barat

” Terdapat 3 orang pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19) sementara rekan pelaku berinisial FE als jeding ( dpo ) dan R P als rian ( dpo ) masih kami lakukan pengejaran,” Ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat, 24/1/2025.
Taufik menjelaskan, awal kejadian bermula ada hari Sabtu tanggal 18 Janauri 2025 sekitar jam 22.30 Wib korban dijemput oleh JEDING (DPO) mengendarai motor lalu setibanya di kontrakan yang beralamat di Jl. H Lebar sudah ada sdr. RIAN (DPO) dan sudah terdapat minuman alkohol yang sebelumnya sudah disiapkan oleh JEDING (DPO), lalu tidak lama kemudian datang MYH.
Kemudian, MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan, sehingga hanya korban dan MYH yang tersisa di dalam.
MYH kemudian melakukan hubungan intim dengan korban selama sekitar sepuluh menit.
Setelah itu, Jeding masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban.
Kemudian, Rian juga melakukan hal yang sama.
” Ketiga Pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” ujar Taufik
Untuk perkara ini kini sudah dilimpahkan keunit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Dalam Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )