Jakarta Barat, – Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat menghentikan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SU (51) berikut penadahnya berinisial PA (58) yang merupakan saudara dari pelaku SU.
Pelaku SU warga asal Cilacap, Jawa Tengah tersebut bekerja di Jakarta Sebagai asisten rumah Tangga. Memiliki tiga anak dan suami yang sudah berumur sehingga dia menjadi tulang punggung dalam keluarga.
“Korban yang bernama Anwar dan pelaku sudah saling mengenal sejak dua tahun yang lalu karena mereka ini bertetangga, tinggal bersebelahan,” Kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya.
Dijelaskan Putra, peristiwa curanmor tersebut dilakukan oleh pelaku pada Selasa tanggal 20 Desember 2022 Pukul 22.30 WIB. TKP pencurian berada tepat di depan rumah Korban Anwar di Gang Gerindo IV Kelurahan Duri Selatan, KecamatanTambora.
“Polsek Tambora melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV sekitar TKP. Enam hari kemudian, pelaku berhasil pada Senin, tanggal 26 Desember 2022 saat kembali ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” paparnya.
Awalnya, pelaku melihat motor milik korban yang terparkir serta tergantung kunci karena tertinggal oleh pemiliknya kemudian timbul niat jahat untuk melakukan pencurian.
“Modus Pelaku dengan cara mengambil kunci motor terlebih dahulu, kemudian ia simpan. Setelah tiga hari kemudian pada saat keadaan sepi, motor korban ia bawa kabur lalu dijual ke Saudaranya inisial PA (58) seharga Rp 1,8 Juta Rupiah,” ungkap Putra.
Mendapati motor miliknya tidak ada di tempat kemudian korban melapor ke polsek tambora. Kata Putra, untuk kasus ini antara kedua belah pihak baik pelaku maupun korban kita pertemukan.
“Korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya karena faktor kemanusiaan, kemudian korban mencabut laporannya,” ujarnya.
“Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi perdamaian untuk kasus ini karena faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke Korban Anwar,” urainya.
Putra menjelaskan kembali, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian lantaran kepepet akan kebutuhan ekonomi.
“Yang bersangkutan nekat melakukan pencurian karena terlilit banyak utang dengan para tetangganya, Ia juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak,” katanya.
Lanjut Putra, Allhamdulillah setelah kanit reskrim polsek tambora Iptu Rizky Ari Budianto mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut.
“Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan Laporan Polisi” kata Kompol Putra.
Dijelaskan Putra, Restorative Justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce dimana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat)