Jakarta Barat – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambora menangkap dua pemeras dengan modus memungut biaya parkir. Pemerasan dialami sopir truk pengangkut buah di depan Pasar Buah Angke, Jakarta Barat, Kamis (3/11/2022).
Pelaku DH (47) dan SG (22) kedapatan memeras SU (34), sopir truk pengangkut buah, saat rampung membongkar muatan di Pasar Angke, Kamis (3/11/2022) pukul 01.43. SU didatangi DH dan dipaksa menyerahkan uang Rp 25.000.

Setelah berjalan sejauh 15 meter dari lokasi pertama, SU kembali dimintai uang Rp 5.000 sebanyak dua kali oleh SG dengan dalih biaya parkir. Terhitung total uang yang dikeluarkan SU sebesar Rp 35.000. Ia lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora.
“Kami langsung menuju ke Pasar Buah Angke dan melakukan penangkapan di sana. Keduanya berhasil ditangkap,” kata Perwira Unit Buru Sergap Polsek Tambora Inspektur Satu I Gusti Ngurah Astawa.
Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Saat ditangkap, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa uang Rp 93.000.
“Iya itu total uang kami dari hasil (memeras) ke truk-truk lain juga, tidak hanya truk buah itu,” kata SG saat ditemui di Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Hal yang sama dikatakan oleh pelaku DH. Ia mengaku membutuhkan uang untuk membeli makanan sehingga nekat memeras truk-truk pengangkut buah yang lewat saat itu.
“Kalau hanya Rp 5.000 saya kurang untuk membeli makan. Jadi, saya minta paksa ke sopir truk yang lewat,” katanya sambil tertunduk lesu ketika ditanya soal motif pemerasan di Pasar Buah Angke.
SG mengaku baru melakukan aksinya satu kali, sedangkan DH sudah sejak tahun 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pemerasan disertai pengancaman, seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 368 Ayat 1. Pelanggaran tersebut diancam hukuman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Sering terjadi
Kepala Polsek Tambora Putra Pratama menilai, banyak masyarakat dengan status ekonomi menengah ke bawah yang menjadi korban pemerasan dengan berbagai modus, salah satunya memungut biaya parkir. Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait data kasus pemerasan yang terjadi, dirinya belum bisa menunjukkan data pasti.
Sarkani (53), pengawas lapangan di Pasar Buah Angke, mengaku sering mendengar dan beberapa kali melihat adanya pemerasan yang dialami para sopir truk buah. Pemerasan dilakukan secara paksa sehingga membuat para sopir truk takut.
“Iya kemarin juga tahu ada pemeras yang ditangkap di area pasar buah ini. Ya, hal seperti itu sudah sering di sini,” kata Sarkani saat sedang beristirahat di pos Pasar Buah Angke.
Maaruf (32), penjaga pos parkir Pasar Buah Angke, mengatakan, pemerasan merupakan hal yang biasa terjadi kepada para sopir truk buah. Para pemeras biasanya lebih dari satu orang sehingga membuat para sopir pasrah memberikan sejumlah uang ketika diminta.
“Hari-hari biasa saat kondisi sepi saja, ada satu atau dua truk yang mengalami pemerasan, apalagi kalau ramai, sekitar malam hingga dini hari. Kalau sedang ramai dan musim buah, terdapat hingga lima truk yang mengalami pemerasan,” kata Maaruf.
Menurut dia, para pemeras beraksi pada malam hingga dini hari. Hal itu disebabkan sepinya kondisi pasar buah dan lebih banyaknya truk buah yang memasuki area pasar.
Putra mengimbau para sopir truk langsung melaporkan kasus pemerasan ke Polsek Tambora atau polsek terdekat. Hal ini untuk memerangi maraknya pemerasan dan pungutan liar di kawasan pasar di Jakarta.
Humas Polres Metro Jakarta Barat

