Jakarta Barat – Sebanyak dua tukang palak berinisial DH (47) dan SG (22) ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (3/11/2022). Kedua pelaku memalak korban seorang sopir truk buah berinisial SU (34) di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora .
Kejadian itu bermula saat SU mau meninggalkan Pasar Buah Angke setelah menurunkan muatan buah.
“Korban kemudian didatangi DH dan memaksa meminta uang. Ia lalu memberikan Rp 5 ribu tapi ditolak,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama pada Kamis (3/11/2022).
DH lalu meminta uang lebih besar. Karena takut, SU memberikan uang Rp 25 ribu. Baru jalan sebentar, barang 15 meter dari lokasi, SU kembali dipalak oleh SG.
SU membuat laporan pemalakan itu ke Polsek Tambora. Kedua tukang palak itu berhasil digulung polisi.
“SU terpaksa memberikan uang dengan total Rp 35 ribu kepada para pelaku.”
“Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban seperti ini,” ujarnya.
Pihaknya tak akan main-main dengan aksi pemalakan ini. Kedua pelaku saat ini diamankan ke Polsek Tambora untuk 60 hari ke depan. Kedua pelaku dijerat tindak pidana pemerasan dan pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun.