JAKARTA, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemasangan Police Line terhadap sebuah rumah di komplek permata kedaung kaliangke Cengkareng Jakarta Barat, Kamis, 28/7/2022.
Pemasangan Police Line rumah kontrakan tersebut dilakukan setelah terbukti atas penangkapan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 81 paket dengan berat 80 gram pada rabu, 27 juli 2022 kemarin

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal mengatakan, berdasarkan hasil keterangan 2 orang yang kami amankan, mereka mengakui bahwa rumah tersebut sengaja dikontrak dan dijadikan sebagai tempat untuk menjual narkoba
“Mereka pendatang dari luar dan sengaja mengontrak dirumah tersebut untuk menjual narkotika jenis sabu,” ujar Akbp Akmal saat dikonfirmasi, Kamis, 28/7/2022.

Menurut Perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 2004 Batalyon Tatag Trawang Tungga ini menjelaskan, dua orang yang kami amankan tersebut mereka menjual kepada para pecandu dirumah tersebut dan tidak menutup kemungkinan rumah yang mereka kontrak juga dijadikan sebagai tempat baik untuk bertransaksi maupun untuk menggunakan Narkoba
“Dirumah tersebut tidak menutup kemungkinan dijadikan sebagai tempat/safehouse untuk bertransaksi dan menggunakan Narkoba,” ucapnya
Akmal melanjutkan sebagai dasar adanya temuan tersebut maka kami dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemasangan Police Line
“Pemasangan Police Line tersebut untuk kepentingan penyidikan dan mencegah untuk tidak terulang kembali sebagai tempat untuk menyalahgunakan narkoba,” terangnya
Sebelumnya diketahui satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan Dikomplek permata kedaung kaliangke Cengkareng Jakarta Barat
Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku berikut narkotika jenis sabu sebanyak 81 paket dengan berat 80 gram
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )