Gitaris Band Kahitna Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Polisi Amankan Psikotropika

Jakarta – Gitaris band Kahitna, A B diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran mengkonsumsi obat penenang jenis Valdimex Diazepam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka Andrie telah mengkonsumsi obat yang masuk dalam kategori psikotropika golongan 4 ini sejak 2017-2018 silam.

“Menurut pengakuan saudara A B, mengaku konsumsi obat tersebut untuk menengakan diri atau mempermudah dia tidur sejak 2017-2018,” kata Zulpan, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Saat itu, diketahui, Andrie memang dalam masa pengobatan, dan mengkonsumsi obat tersebut dengan resep dokter.

Namun pada tahun 2020 hingga 2022, lanjut Zulpan, AB mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter. Ia mendapatkan obat tersebut melalui daring.

“Sepanjang 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex secara online. Ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” jelas Zulpan.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 45 butir valdimex tanpa disertai resep dokter.

Sementara Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal menerangkan, saat diamankan pelaku sedang istirahat di kediaman nya

“Yang bersangkutan diamankan di kediamannya di daerah Cilandak Jakarta Selatan saat sedang istirahat dan AB sangat kooperatif,” ujarnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dilenakan pasal 62 Jo paspa 37 ayat 1 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )