Diperiksa 7 jam, Akhirnya Polisi Tahan Komisaris Utama PT ASA

JAKARTA, Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menahan S (56) yang merupakan Komisaris Utama PT ASA dalam kasus penimbunan obat-obatan terkait Covid-19. 

 

“Setelah menjalani pemeriksaan maraton, kami menahan saudara S selaku Komisaris Utama PT ASA,” ucap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, kepada wartawan, Kamis (5/8). 

 

Dalam pemeriksaan, S diperiksa selama kurang lebih 7 jam dengan 71 pertanyaan dari penyidik pada Rabu (4/8) kemarin. 

 

“Dalam pemeriksaan kemarin penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 7 jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan 71 pertanyaan,” kata Wakasat reskrim Polres Jakbar AKP Niko Purba, Kamis. 

 

Masih kata Niko, adapun pasal yang memberatkan atau menjadi pertimbangan agar S ditahan adalah pasal dari UU RI tentang Perdagangan. 

 

“Terkait dengan penahanan kami menerapkan pasal berlapis. Namun yang lebih krusial terkait pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Niko. 

 

Kini S sudah mendekan di rumah tahanan Satreskrim Polres Metro Jakbar. 

 

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa YP (58) yang merupakan Direktur Utama PT ASA selama 4,5 jam dengan 67 pertanyaan pada Selasa (3/8). 

 

Namun karena alasan penyakit syaraf, polisi tidak menahan YP dalam sel tahanan. 

 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 

 

Dua tersangka tersebut adalah petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S. 

 

“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Polres Metro Jakbar, Jumat (30/7). 

 

Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )