Jakarta mc-restrojakbar.com, Sidang perdana pemain sinetron Jeff Smith digelar online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).
Jeff Smith dihadirkan virtual sebagai terdakwa perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang perdananya, Jeff Smith didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jeff Smith diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).
“Terdakwa Jeff Smith tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang,” kata Miranda, jaksa penuntut umum, saat sidang.
Miranda menyatakan, setiap orang yang melawan hukum dan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Jeff Smith ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kantor manajemennya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 15 Juli 2021 pukul 03.00 WIB.
Polisi mengamankan ganja yang disimpan Jeff Smith didalam mobil seberat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.