mc-restrojakbar.com, Sesuai hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, penyanyi Erdian Aji Prahartanto alias Anji mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi.
“Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.
AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menambahkan akan membuat surat yang mengacu pada hasil asesmen rekomendasi rehabilitasi mantan vokalis “Drive” Band itu.
“Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa dibawa ke rumah rehabilitasi,” ucap Rolando.
Kapolres menegaskan proses hukum terhadap Anji tetap berjalan dan saat ini ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari.
Rolando menegaskan bahwa penyidik kepolisian tetap melanjutkan proses hukum tersangka narkoba.
Termasuk publik figur atau artis hingga sampai dan berakhir di persidangan, serta mendapatkan vonis dari majelis hakim.
“Tetap berjalan proses hukumnya ditangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari,” ujarnya seperti dikutip Hallobogor.com dari Antara.
Sebelumnya diberitakan bahwa anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada hari Jumat 11 Juni 2021.
Polisi melakukan penggeledahan di studio nji, dan menemukan menemukan barang bukti berupa ganja.
Barang tersebut diselipkan di dalam speaker. Selanjutnya polisi juga menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.
Polisi menemukan barang bukti serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku berjudul “Hikayat Pohon Ganja”


