JAKARTA – Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Polsek Tambora bersama tiga pilar rutin melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, seriap harinya bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi di dua tempat berbeda.
“Untuk hari ini, kita gelar operasi yustisi di Jalan Telephone Roa Malaka dan di Jalan Jembatan Dua, Angke,” ujar Kompol Faruk, Minggu (14/02/2021).
Hasilnya, Lanjut Faruk, sebanyak 36 warga terjaring lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sebanyak 32 pelanggar kita kenakan sanksi sosial dan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 350 ribu,” lanjut dia.
Faruk menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” jelasnya
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )



