JAKARTA – Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya. Perbuatan pelaku terungkap setelah aksi pelaku diketahui sang ibu.
Aksi rudapaksa ayah tiri berinisial RDP (40) tersebut ternyata dilakukan berulang-ulang. Tak terima dengan hal itu, ayah kandung korban MAKT melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, aksi pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya telah dilakukan dari tahun 2018.
Dijelaskannya, korban suka bercanda dengan tersangka, namun tersangka sering kali iseng memegang payudara korban.
“Perbuatannya dilakukan saat ibu korban sedang bekerja, tersangka yang hanya berdua dengan korban lalu mencabuli dengan memasukkan tangannya ke dalam vagina korban,” ungkap Kombes Ady, Kamis (14/01/2021).
Sang ibu yang mengetahui hal Itu, lalu melaporkan kepada ayah kandung korban hingga melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Atas dasar laporan itu, pelaku RDP berhasil kita tangkap,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menerangkan bahwa kejadian ini berhasil terungkap berkat adanya dari keberanian korban melaporkan kejadian yang telah menimpanya kepada ibunya
” setelah korban mengetahui adanya pemberitaan mengenai kasus pencabulan ayah tiri baik dari media sosial maupun media elektronik kemudian korban memberanikan diri untuk melaporkan atas kejadian tersebut ” ujar arsya
Pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada para awak media yang telah berkontribusi dalam mengedukasi kepada seluruh masyarakat tentang kejahatan seksual dari predator seksual anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )




