Jakarta, Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat berhasil menindak 63 warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat digelar Operasi Tertib Masker di dua tempat yakni di Jalan Jembatan Besi Raya dan di depan RPTRA Kendang, Tambora Jakarta Barat, Kamis (19/11/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi menuturkan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam upaya penanganan COVID-19 di ibu kota.
“Ada 63 pelanggar. Rinciannya 60 dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan tiga lainnya dijatuhi sanksi administrasi total mencapai Rp 500 ribu,” tutur Kompol Faruk.
Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak kepada warga.
“Dengan pemberian sanksi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga tidak akan mengulanginya lagi,” tandasnya.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )



