Jakarta, Seorang pengemudi Ojek Daring Fh als pimen ( 20 ) warga duri kepa kebon jeruk Jakarta Barat harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Tambora, lantaran pelaku melakukan pembelian 1 unit handphone dengan menggunakan uang palsu ( upal )
Aksi pelaku ketahuan saat korban nya fahmi fadhilah yang akan menjual barang miliknya berupa 1 unit handphone merk readmi note 9 melalui media sosial face book mencurigai saat uang yang diterima dari pelaku terdapat keganjalan
” Saat mencurigai hal tersebut kemudian korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkan nya kepolsek Tambora ” ujar kompol Moh Faruk Rozi, Rabu ( 11/11/2020 )
Faruk menjelaskan kejadian berawal saat pelapor bertemu dengan terlapor atas nama FH Als PIMEN yang menawar HP yang dijual oleh pelapor melalui media sosial Facebook.
Setelah berkomunikasi terjadi kesepakatan pada Pada hari Minggu tanggal 8 Nopember 2020 sekira jam 09.00 WIB untuk melakukan pertemuan di Jln Jembatan besi Gang Asem Rt 08 / 011 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat, Pada saat bertemu Sdr. FH als. PIMEN diantar oleh temannya yang bernama YANDI.
Setelah melihat lihat HP yang dijual oleh sdr fahmi fadhilah, pelaku kemudian membayarkan uang sebanyak 19 (sembilan belas ) lembar uang pecahan @ Rp. 1.900.000,- ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah ) sesuai dengan kesepakatan dengan harga sebesar Rp. 1.900.000,- ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah ).
Dari awal pelapor sudah memperhatikan gerak gerik terlapor yang mencurigakan dan ketika menerima uang sebesar Rp. 1.900.000,- ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah ) kemudian memeriksa uang kertas tersebut merasakan sesuatu yang aneh dengan uang tersebut karena uang tersebut sangat halus dan warnanya agak luntur. Karena yakin uang yang digunakan oleh pihak pelapor palsu kemudian pelapor meminta bantuan warga setempat untuk mengamankan pelaku
Faruk menambahkan dari hasil penyidikan didapat bahwa pelaku Sdr. FH als. PIMEN nekat melakukan perbuatan nya tersebut lantaran pelaku telah menjadi korban dengan kasus serupa
Dihadapan penyidik pelaku membeberkan bahwa pelaku mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan HP miliknya kepada orang yang tidak dia kenal dan bertransaksi di dekat RCTI kebon Jeruk Jakarta Barat.
Setelah selesai transaksi terlapor baru menyadari bahwa uang yang di terima nya tersebut adalah uang palsu. Setelah mengetahui uang yang di terima nya tersebut palsu kemudian pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual HP di Media Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang dia peroleh
Kemudian akhirnya melihat iklan yang dibuat oleh fahmi fadhilah yang memasang HP Redmi note 9 warna biru di Facebook.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 36 ayat ( 3 ) Undang Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo 245 KUHP
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )



