Jakarta, Agenda sidang hari ini, Kamis (5/11/2020), Vanessa Angel akan divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang itu kembali digelar atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika atas terdakwa Vanessa Angel.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan bahwa kliennya akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika.
“Iya benar agendanya hari ini putusan,” kata Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Namun, Arjana tidak mengetahui kapan sidang akan dimulai. Saat ini, dia dan kliennya masih menunggu giliran sidang.
“Tungguin aja,” ucap Arjana Bagaskara.
Sementara itu, Vanessa Angel terlihat sudah hadir di gedung Pengadilan. Namun, dia tetap berada di dalam mobilnya yang diparkir di sekitar PN Jakarta Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya berinisial CL, Senin (16/3/2020).
Mereka diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Barat,.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel.
Vanessa Angel dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman enam bulan kurungan penjara.
Dia dianggap melanggar pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sidang duplik
Pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel menjalani sidang duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal mengatakan, harapan kliennya bisa mendapat vonis ringan atau bebas dari Majelis Hakim.
“Iya Kamis putusan. Kalau putusan saya nggak tau. Kalau putusan lebih ke hak majelis hakim. Harapan kita ya ringan atau bebas,” ujar Kemal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Kemal menuturkan, pihaknya ingin segera ada kepastian hukum untuk Vanessa Angel.
Dia merasa kasihan terhadap kliennya jika menyandang status terdakwa terus menerus.
“Kita juga pengin cepat supaya dapat kepastian hukum,” kata Kemal.
“Kasian juga kan kalau ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa belum dapat kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Kemal, jelang putusan hakim, kliennya dilanda stres. Apalagi, Vanessa Angel memiliki anak yang baru berusia 3 bulan.
“Pastilah, pasti stres apalagi punya anak ya, makin stres,” ujar Kemal.
Saat sidang duplik, Vanessa Angel menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus psikotropika yang menjeratnya.
Obat xanax yang dimilikinya, diakuinya diperoleh secara benar karena memiliki resep sah.
Kemal mengatakan, Vanessa Angel hanya mengakui bahwa ada kesalahan yang dilakukan kliennya itu dalam hal administrasi pembelian xanax.
“Iya, karena kita dalam pembelaan kita akui. Saat mendapatkannya, itu di apotek yang sedikit meragukan.”
“Karena banyak juga apotek yang beredar di Indonesia belum menerapkan sistem–sistem yang kayak dilaksanakan oleh JPU itu karena harus ada aturan, penerimaan resi balik,” ucap Kemal.
Kemal mengatakan, kliennya memiliki penyakit yang mengharuskannya mengonsumsi xanax.
Vanessa dianggapnya tak melakukan kesalahan karena bukan membeli obat xanax dari bandar narkoba, melainkan dari apotek.
“Tapi emang dasarnya itu Vanessa punya penyakit, jadi dari sisi kemanusiaan kalau orang sakit gimana lah.”
“Bukan dia dapat dari bandar Narkoba atau apa, tapi dari apotek. Memang administrasi nya salah,” tutur Kemal.
Cuma administrasinya tidak dilakukan apotek (ambil resep Vanessa),” ujarnya.
Menurut Kemal, seharusnya masih ada satu saksi lagi dalam persidangan hari ini yakni petugas apotek tempat Vanessa membeli obat di Surabaya, Jawa Timur.
“Harusnya ada saksi satu lagi, apoteknya yang mana, dikejar juga jadi saksi. Cuma karena acaranya udah selesai ya apa boleh buat,” ujar Kemal.
Vanessa Angel dituntut 6 bulan atas dugaan tindak memiliki dan menyimpan narkotika jenis xanax tanpa ada izin.
Tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum, Vanessa Angel mengajukan pledoi dan berharap majelis hakim memberi keputusan tak bersalah dalam kasus ini.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan, Kamis (5/11/2020).
Tim kuasa hukum Vanessa Angel optimis bahwa kliennya itu akan diputus tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


