Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat menangkap HND (22) pelaku pencurian Handphone yang beraksi di Area parkir kantor Graha Antero, Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., didampingi Kanit Reskrim AKP Rensa S, SH, S.Ik. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban Sdr. OKA dan NURDIN petugas security yang sedang beristirahat di ruangan belakang kantor Graha Antero, Tomang Raya, Selasa pukul 02.30 pagi (12/03/2019).
Awalnya pelaku HND (22) yang datang berdua dengan pelaku AKR (26) DPO berboncengan sepeda motor ke TKP.
Saat tiba di TKP dan kondisi area kantor Graha Antero, Tomang Raya terlihat sepi, lalu pelaku HND (22) turun dari sepeda motor, sedangkan pelaku AKR (26) DPO, standby menunggu di atas sepeda motor nya.
Dengan cara melompat pagar, pelaku HND (22) masuk ke dalam area kantor Graha Antero, lalu saat di ruangan belakang kantor Graha Antero, pelaku HND (22) melihat kedua korban sedang tertidur dan handphone milik korban yang sedang di charge berikut jam tangan ada di samping korban.
Kemudian Pelaku HND (22) dengan jalan mengindik indik masuk ke dalam ruangan dan dengan menggunakan tangan kanan nya Pelaku HND (22) mengambil handphone dan jam tangan milik korban lalu menyimpan kedalam kantong celana.
Namun na’as, Saat sedang mengambil handphone kedua, tiba tiba datang Security yang lainnya memergoki aksi Pelaku HND (22), sadar perbuatannya di ketahui orang lain, Pelaku HND (22) langsung bergegas melarikan diri, akan tetapi saksi meneriaki pelaku “Maling..Maling..!!! pada saat itu di sekitar TKP ada anggota Buser Polsek Tanjung Duren yang sedang melaksanakan observasi pagi wilayah mendengar suara teriakan, kemudian langsung mengejar dan menangkap serta mengamankan pelaku di TKP.
Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., pada Jum’at (15/03/2019) menjelaskan, dari kejadian tersebut polisi berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 6A warna Gold, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 4X warna Gold dan 1 (satu) unit jam tangan merk Sky walk gear warna hitam milik korban.
Untuk Pelaku AKR (26) DPO, hingga kini masih dalam proses pengejaran Anggota.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” Tandasnya.