Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Tambora

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap MDA (20) lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan di sekitar Jl. P Tubagus Angke  Rt 11/09 Kel Angke Kec  Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Subnit Narkoba sedang melakukan observasi dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Penyalahguna Narkotika.

Dari laporan Masyarakat tersebut anggota kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya anggota mencurigai seorang laki laki sedang jalan kaki sendirian dengan gerak genknya yang mencurigakan.

“Saat digeledah dari pemuda yang belakangan diketahui berinisial MDA ditemukan satu klip sabu,” tutur Kompol Iver Son Manossoh,Jum’at (14/12/2018).

Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya didapat hasil membeli seharga Rp. 300000 dari seorang laki laki yang biasa dipanggi BEJO di daerah Petak kodok Tambora Jakarta Barat.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Satu Paket Sabu seberat kurang lebih 0.28 Gram ke Polsek Tambora guna penyidikankan Iebih Ianjut.