44 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi kualitas super siap edar, digagalkan polres jakbar

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ekstasi yang dikemas dalam dua buah karung besar dari sebuah kapal Nelayan di pelabuhan rakyat kecamatan Bojonegara cilegon Banten pada rabu 21 November 2018 lalu.

Dari penangkapan tersebut 5 orang tersangka berhasil diamankan diantara nya 4 orang kurir APP (30 th) dan HA (41 th), serta seorang kapten kapal LS ( 36 th), Dw (38 th), PR ( 34 th) selain itu ada seorang anak buah kapal (ABK) yang dijadikan saksi yaitu SU (34 th).

Kepala satuan Narkoba polres metro jakarta barat AKBP Erick Frederick saat press conference menjelaskan sebanyak 2 buah karung yang berisikan 44 paket bungkus an warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi, 1 kapal ikan ( kasko) warna merah, 1 unit mobil toyota vios, 1 unit mobil Mazda cx7 serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 rupiah

Erick menjelaskan dari penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi adanya peredaran gelap narkoba kemudian dibawah pimpinan kanit 1 akp indra maulana bersama kasubnit iptu madjen silaban melakukan penyelidikan dan didapat bahwa sindikat yng dipimpin oleh HT ( DPO) menerima pengiriman dari lampung melalui kapal nelayan dan setelah kapal yang dicurigai datang, 2 karung narkoba kemudian dimasukkan kedalam sebuah mobil mewah yang dikendarai tersangka Ha dan tersangka app, kemudian team melakukan penyergapan dan didapati 2 buah karung yang berisikan 44 paket bungkus an warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi dengan kualitas kelas 1 ( sangat bagus).

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa narkoba kualitas kelas 1 tersebut akan didistribusikan kejakarta, bogor dan surabaya saat akan pergantian tahun nanti nya.

” Ini merupakan jaringan narkoba internasional china dan Taiwan yang dikendalikan oleh jaringan lapas yang sebelumnya dikirm dari pelabuhan Ketapang lampung oleh sebuah kurir IYL ( DPO KURIR) yang biasa dikirim melalui batam atau medan selanjutnya dikirim melalui jalur darat kepulau Jawa” tutur erick

Erick menambah kan penangkapan ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu kapolres metro jakarta barat Kombes pol Hengki Haryadi, sik, mh untuk menindak tegas segala penyalahgunaan narkoba dari para pelaku yang diamankan kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) undang undang nomor. 35 tentang narkotika dengan ancaman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati