Naas, itu lah yang dialami tersangka FO alias AO bin HO (21). Bagaimana tidak, mimpinya bisa mengambil Handpone milik korban, malah aksinya kepergok oleh korban. Akibatnya tersangka digelandang ke Mapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manosoh SH mengungkapkan kronologi kejadian aksi pencurian tersebut. Menurut Kompol Iver, kejadian pencurian terjadi di kamar kosan korban di Jalan Jembatan II Barat RT 004/10 Angke, Tambora Jakarta Barat, pada Senin (05/11),
Saat itu, korban (Safi’i) pergi meninggalkan kamar kosannya dengan pintu digembok dengan tujuan menemui saudaranya. Disaat yang bersamaan Tersangka yang sudah mengawasi rumah kosannya langsung turun ke bawah menuju kamar kosan korban.
Kemudian tersangka mengeluarkan kunci gembok yang sudah dipersiapkan untuk digunakan membuka gembok pintu kamar korban.
Ketika ada yang cocok dan gembok bisa terbuka, tersangka langsung membuka pintu untuk masuk ke dalam kamar dan menguncinya dari dalam dengan tujuan mencari barang berharga.
“Tersangka ini sudah mengawasi gerak gerik korban, ketika korban meninggalkan kamar kosan, tersangka langsung melancarkan aksinya,” Ungkap Kompol Iver Son, Rabu (07/11/18).
Ketika sudah berada di dalam kamar kosan korban, lanjut Iver, tersangka langsung membuka lemari dan melihat ada 1 (buah ) Ponsel merk Samsung yang masih terbungkus baru.
Tanpa berpikir panjang tersangka langsung mengambilnya dan meletakkannya di kasur kemudian mencari barang berharga lainnya. Namun, Saat mencari barang berharga lainnya ternyata korban kembali dengan mengetuk pintu kamar yang dikunci dari dalam.
Mengetahui pintu kamarnya terkunci dari dalam, korban langsung mendobrak pintu, dan terkejut lantaran kedapatan tersangka berada di dalam
“Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dalam kamar korban,” Lanjut Kapolsek
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan, atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan antaranya satu buah Handphone Merk samsung Galaxy J5 Pro, warna Gold berikut dengan dus terbungkus baru, 24 buah kunci gembok, dan gembok kamar,” Katanya
FO, warga Jalan Muara RT 016 / 017 Penjaringan Jakarta Utara, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia pun akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.