Kepolisian Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba di wilayah Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat.
Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengalihan peredaran narkoba pada kasus tawuran antar Geng Jembatan Besi dengan Geng Borobudur beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka tersebut yakni BL (24), BP (28), dan YS (25)
“Tiga orang tersangka itu pelaku yang mengalihkan adanya tawuran pada bulan Juli lalu, padahal mereka mengedarkan narkoba,” Ucap Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh, Senin (09/10/18)
Menurut Kapolsek Iver Son, dalam mengedarkan narkoba, tiga orang tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Narkotika jenis sabu itu mereka bagi-bagi untuk diedarkan masing-masing. Menurut pengakuan tersangka (YS), barang haram tersebut didapatkan dari dalam Lapas
“Jadi mereka setelah mendapatkan 5 Kg sabu lalu mereka membagi-bagikan untuk diedarkan atau dijual,” Ujar Iverson,
Lebih jauh Iverson memaparkan, dalam pembagian barang haram tersebut, mereka datang ke kontrakkan yang berada di kawasan Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat. Dalam pembagiannya pun dengan cara ditimbang menggunakan timbangan elektrik sebanyak delapan paket plastik klip
“3 paket plastik klip seberat 300 gram diserahkan kepada YS untuk diedarkan di Citraland Grogol Petamburan Jakarta Barat ( dengan cara di tempel di pohon ), 3 paket plastik klip seberat 300 gram diserahkan kepada BP untuk diedarkan di Terminal Grogol Jakarta Barat ( sekitar wilayah semeru ) (dengan cara ditempel di pagar), dan dua paket plastik klip seberat 200 gram diserahkan kepada BL untuk diedarkan di pinggir jalan Grogol Jakarta Barat ( sekitar wilayah semeru ) (dengan cara di tempel ),”Papar Kapolsek
Masih dikatakannya, dari hasil ungkap tersebut, selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga menyita ribuan pil ekstasi dari tangan tersangka
“Barang bukti yang kita sita antaranya empat bungkus sabu seberat 5 Kg, 2.4675 butir Pil ekstasi wama hijau, tiga buah tas gendong, Plastik klip ukuran sedang dan kecil, dan tiga buah alat timbangan elektrik,” Kata Iverson
Akibat perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika