Di Sekitar TKP Tawuran Polsek Tambora Jakbar Berhasil Ungkap Kepemilikan Sabu 4 Kg dan 4675 Butir Ekstasi

MC-RestroJakbar.com —Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pemilik sabu seberat 4 kilo gram dan Pil Ekstasi sebanyak 4675 butir.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH besrta Panit Narkoba Iptu Subartoyo SH mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan adalah, SU dan BL. Keduanya ditangkap di Jl Jembatan Besi II Rt 008/02 No 36 Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat.

“Dua tersangka ditangkap di satu rumah di Jembatan Besi,” tutur Kompol Iver Son Manossoh SH Minggu (15/07/2018).

Kompol Iver Son Manossoh SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Polsek Tambora sedang melaksanakan Operasi Premanisme, sesaat setelah terjadinya keributan/tawuran pemuda, yang diduga Pelaku Tawuran di sebuah rumah yang beralamat di Jl Jembatan Besi II Rt 008/01 No. 36 Kel Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat.

Pada saat anggota Reskrim dan Team Pemburu Preman menggeledah rumah tersebut anggota mendapati tersangka SU di lantai dua.

Selanjutnya menurut SU mengatakan bahwa selain dia ada lagi temannya yang bernama AM yang berada di lantai 3.
2 orang dpo Bambang alias Bp dan amir alias ambon

Setelah didatangi di lantai tiga ternyata AM kabur melalui plafon dan di kamar tersebut ada seorang laki-laki bernama BL.

“Jadi waktu kami geledah di kamar tersebut anggota menemukan empat bungkus sabu yang masing masing seberat satu kilo dan Pil Ecstasy sebanyak 4675 butir,” tutur Kompol Iver Son Manossoh SH.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk dikembangkan dan mengungkapkan jaringan narkoba lainya.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.(ameltul)