Pencurian Biasa Dengan Modus Ban Gembos Yang Menimpa Pegawai Staf Kepresidenan

MC-RestroJakbar.com — Terkait adanya korban pencurian yang menimpa seorang staf kepresidenan beberapa waktu lalu. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH menegaskan, kejadian tersebut bukan begal ataupun perampokan yang identik dengan kekerasan, namun ini merupakan kasus dengan pencurian biasa dengan modus ban gembos

Terlepas dari itu semua, Polsek Tamansari sudah membuat laporan polisi model a dan sudah melakukan proses penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara

Pihak kepolisian sudah melakukan pendalaman proses penyelidikan didaerah TKP yang dimaksud. Dan Hengki nyatakan kejadian yang menimpa pegawai staf Kepresidenan bukan komplotan begal melainkan pencurian biasa dengan modus ban gembos tutur kapolres saat dikonfirmasi, Kamis ( 5/7).

“Tentang penanganan proses kasus tersebut, kita lihat entrypoint disitu kita bisa melihat bagaimana prosesnya mudah atau sulitnya dalam proses pengungkapan sebuah kasus,” Tegas Hengki

Seperti diberitakan sebelumnya yang dikutip dari media online, pegawai staf kepresidenan mengaku dibegal pada saat mengendarai mobilnya di kawasan Tamansari Jakarta Barat beberapa hari lalu.

Korban sempat menyatakan kepada awak media kalau dirinya menjadi korban begal dengan modus ban gembos

“Ini bukan begal ataupun perampokan yang identik dengan pencurian dengan kekerasan. Ini adalah terkait dengan kejadian dengan modus penipuan terkait dengan memberikan informasi kepada korban bahwa bannya kempes, gembos,” tutur Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (5/7).

Hengki menjelaskan, pelaku memberi informasi kepada korban bahwa ban mobil itu kempis. Setelah dicek oleh korban, ban baik-baik saja. Saat itu pula, pelaku mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.

“Jadi bukan bannya dikempesin, mobil kempis terus diambil barangnya, bukan. Orang ini ditipu menyatakan bahwa ban mobilnya kempis kemudian dia lengah nengok diambil barangnya,” jelas Hengki.

“Karena pada tanggal 8 Juni tersebut korban hanya melaporkan kehilangan. Artinya kalau itu laporan polisi bisa langsung kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan korban dan saksi kemudian kita tindak lanjuti dengan proses penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana,” kata Hengki.

Polisi mendeteksi seorang tersangka dengan modus yang sama. Namun saat dikonfirmasi, korban tidak mengingat betul pelaku tersebut.

“Kita juga adakan penyelidikan ke beberapa potensial pelaku yang sudah kita deteksi. Habis penyelidikan kita adakan penyelidikan di daerah seputaran Taman Sari sudah kita adakan penyelidikan,” kata Hengki.

Dimana dalam hal ini Kantor Staff Presidenan melalui tenaga ahli kedeputian IV KSP Agustinus Rahardjo menjelaskan terkait kejelasan kasus tersebut.

Mengenai kerugian dan kehilangan yang dialami Armedya, perlu disampaikan bahwa barang-barang yang hilang tersebut merupakan barang milik pribadi, yakni laptop dan 2 buah media eksternal. Seluruh peralatan tersebut diproteksi dengan password.

Dimana dalam hal ini Kantor Staf Presiden menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat yang kooperatif dalam menyikapi laporan Armedya ujarnya.(ameltul)