Reskrim Polsek Tambora Jakbar Tangkap Pelaku Pencurian Motor Modus Duplikat Kunci

olehMC-RestroJakbar.com — Unit Reskrim  Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, dengan Modus Duplikat Kunci, Senin pagi (02/07/2018).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, tersangka NU (30) melakukan pencurian di wilayah Kalianyar.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka bermula saat pelaku NU pada Jumat (30/06/2018) sekira jam 08.00 Wib telah meminjam sepeda motor untuk keperluan mengantarkan kunci ke istrinya, kemudian sekira jam 09 00 Wib sepeda motor dikembalikan.

Pada keesokan harinya korban kaget karena Spd Motor miliknya telah raip, selanjutnya Korban melporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.

Kompol Iver menegaskan “Anggota Buser Reskrim di pimpin panit Reskrim Iptu Eko Agus,SH bergerak cepat dengan mencari informasi dan mengumpulkan saksi saksi sekitar Tkp, kecuriagaan berunjung pada pelaku yang sebelumnya meminjam sepeda motor tesebut.

Masih kata Kompol Iver Son Manossoh SH, kemudian karena kecurigaan korban terhadap pelaku. Lalu Buser Polsek Tambora segera bergerak mencari NU (30) yang diduga melakukan pencurian kendaraan tersebut.

Dan setelah Pelaku di tangkap di pemukimnan Kalianyar Kec. Tambora Jakbar, serta dibawa ke Polsek Tambora, dan di hadapan Petugas serta saksi Hermawan juga korban, lalu Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tersebut dengan kunci duplikat yang sebelumnya telah ia siapkan dan rupanya pelaku telah berniat ingin memiliki sepeda motor tersebut.

Selanjutnya Pelaku di giring Buser untuk menunjukan sepeda motor tersebut, yang menurut pengakuan disembunyikan di kolong jembatan layang tol kalijodo.

Dan selanjutnya sampai saat ini Pelaku dan barang bukti sepeda motor No.Pol B-4570-XXX serta sebuah kunci Kontak Palsu di amankan di polsek Tambora guna proses penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku dapat di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara,” Tutur Kapolsek Tambora.(ameltul)