MC-RestroJakbar.com — Dua pengedar narkoba ditangkap Unit Narkoba Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat dalam waktu satu hari. Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial SY alias AT bin PN (27) dan AS bin HBS (30). Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Senin (25/06) lalu
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH mengungkapkan, dua pengedar narkoba ditangkap di dua tempat yang berbeda, SY ditangkap saat hendak mengantar barang haram itu
Pelaku SY ditangkap di kawasan SPBU Jalan Kapuk Raya, tepatnya di depan Gang Sinar, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat, sedangkan pelaku AS ditangkap di bilangan Jembatan Dua, Pejagalan Jakarta Utara.
“Dari tangan tersangka SY, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu 0,30 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp. 50.000, dan satu unit HP merk Xiaomi. Sedangkan dari tersangka AS, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 5,10 gram, 4 bungkus plastik klip berisikan 37 butir ekstasi warna pink seberat 10, 61gram, sebuah timbangan digital, sedotan, 3 bandel plastik kosong dan uang tunai Rp. 350.000,-,” Ungkap Kompol Khoiri, Jumat (29/06/18)
Menurut Khoiri, terungkapnya dua pengedar narkoba itu berawal adanya laporan Masyarakat yang resah lantaran di kawasan SPBU yang dimaksud kerap dijadikan transaksi narkoba.
Berdasarkan keterangan itu, Khoiri menugaskan anggotanya untuk menyelidiki. Saat itu pada Senin (25/06) sekira pukul 17.00 WIB anggota mencurigai adanya gerak gerik seorang pria berdiri di depan SPBU. Tak mau buruannya lepas, petugas langsung mengamankan SY.
Dari keterangan tersangka SY, barang haram tersebut didapat dari AS. Berdasarkan keterangan tersebut, Kemudian petugas langsung bergerak menangkap AS.
“AS tak berkutik saat kita tangkap di rumahnya di kawasan Jembatan Dua,” Kata Kapolsek Cengkareng
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan guna mengetahui dari mana barang haram itu didapat
“SY kita jerat Pasal 114 ( 1 ) Sub 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka AS kita jerat Pasal 114 ( 2 ) Sub 112 ( 2 ) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Tandasnya.(ameltul)