MC-Restrojakbar.com – Dua pria berinisial AC (35) dan AR (25) dibekuk Polisi anti Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada saat mengikuti Sahur On The Road (SOTR) di kawasan Gajah Mada, Tamansari Jakarta Barat. Keduanya ditangkap lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 30 gram, Sabtu (09/06) dini hari
Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut menjelaskan, pada saat Polsektro Tamansari bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengamanan Sahur On the Road sekitar jam 02:00 WIB, petugas melihat ada peserta SOTR yg mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket sedang yang di kemas dalam bungkus rokok Dji Sam Soe yang disimpan di plastik kresek warna hitam yang di pegang oleh tersangka (AC)
“Dari penggeledahan, kita temukan barang bukti sabu seberat 30 Gram yang dikemas di dalam bungkus rokok,” jelas AKBP Erick, Sabtu (09/06/18)
Erick menambahkan, hasil interogasi team di lapangan, Sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal di gang disekitar daerah Stasiun Poris dan anggota kami sedang melakukan penyelidikan lebih intensif terang nya.
“Menurut pengakuannya, sabu tersebut akan dijual di daerah Kota,”Tambahnya
Kedua tersangka pengedar sabu tersebut digelandang ke Mapolres Jakarta Barat bersama barang bukti berupa 1 (satu) Paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 30 gram, 3 (tiga) Unit HP dan 1 (satu) Unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba
” Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Untuk kedua tersangka kita jerat Pasal 114 Sub 112 jo 132 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya