MC -RestroJakbar.com — Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun SH. MM didampingi Kanit Reskrim AKP. Bambang Sugiharto SH di halaman Polsek Kebon Jeruk pada telah melaksanakan press conferencecam ungkap kasus pengeroyokan (pasal 170 Kuhp) TKP pangkalan Bajaj Jl. Asia Baru Rt.10/04 Duri Kepa Kebon Jeruk pada hari Sabtu (12/05) pukul 02.20 wib
Menurut Kompol Marbun bahwa kronologisnya sebelum kejadian korban saat itu sedang duduk di tongkrongan. Tiba tiba tersangka bersama dengan teman temannya datang ke lokasi tempat dimana pernah di keroyok oleh orang dan lokasinya tidak jauh dari tempat korban nongkrong.korban yg bernama Sumbang Heriyanto (18) yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka an. SR (18), ASM (23), dan DD (18).
Akan tetapi Tersangka dengan teman temannya melakukan penyerangan terhadap orang orang yang ada di sekitar sambil menggunakan clurit hingga menyabetkan clurit tersebut ke arah korban yang posisinya waktu itu sedang nongkrong membelakangi tersangka sehingga clurit menancap di punggung korban.
Atas kejadian tersebut Tim Buser Polsek Kebon Jeruk dibawah Pimpinan Kanit Reskrim AKP. Bambang Sugiharto.SH melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi di TKP selanjutnya melakukan pengejaran terhadap para Tersangka dan dari hasil pemeriksaan di tetapkan 3 orang tersangka dengan peran yang berbeda dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bilah clurit.
Para Tersangka mengakui perbuatannya karena dilatar belakangi rasa dendam terhadap anak asia baru duri kepa sebelumnya pernah ada yang mengeroyoknya.
Atas perbuatannya para Tersangka di duga telah melanggar pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun.(ameltul)